INGATLAH – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), siswi SMA yang juga berjualan gorengan sepulang sekolah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (22/4/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, dari lima yang direncanakan hadir.
Ketiga saksi tersebut adalah ibu korban, Eli; paman korban, Yahya; serta seorang anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana), Ronal.
Sidang sempat diskors beberapa kali untuk memberi waktu ibadah dan dilanjutkan kembali setelah waktu Magrib.
Kesaksian Haru Sang Ibu
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Eli menggambarkan sosok anaknya sebagai pribadi yang rajin, taat beribadah, dan suka membantu orangtua.
“Dia anak baik, sepulang sekolah selalu membantu saya dengan berjualan gorengan,” ujar Eli.
Eli mengaku mulai khawatir ketika Nia tidak pulang seperti biasa. Keesokan harinya, keluarga dibuat terpukul saat mengetahui jenazah Nia ditemukan dalam kondisi terkubur.
Paman Ungkap Kronologi Hilangnya Korban
Yahya, paman korban, menambahkan bahwa Nia sempat dinyatakan hilang selama beberapa hari. Setelah dilakukan pencarian, jasad korban akhirnya ditemukan tertimbun tanah.
“Dari hasil visum rumah sakit, keponakan saya diduga kuat menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan,” kata Yahya.
Ia menyebut, hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada satu nama, yakni In Dragon.
Kasus yang Menggemparkan Publik
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, karena korban dikenal sebagai anak baik yang tengah membantu ekonomi keluarga dengan berjualan gorengan.
Proses hukum terhadap In Dragon pun terus berlanjut dan menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.





