INGATLAH – Warga Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, digemparkan oleh peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut.
Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala, yang diduga kuat akibat penganiayaan oleh istrinya sendiri, EN (40).
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa pagi, 15 April 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Indrasari Rengat, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
“Pihak medis awalnya curiga karena ditemukan luka robek di kepala korban, namun sang istri mengaku tidak mengetahui asal-usul luka tersebut,” kata Aiptu Misran.
Pisau Sadap Karet Jadi Alat Kejahatan
Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban, yang berlokasi di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Sejumlah kejanggalan membuat penyelidikan diperluas hingga dilakukan autopsi oleh tim Dokkes Polda Riau.
Penyelidikan mengungkap, aksi kekerasan tersebut terjadi pada malam sebelumnya, Senin 14 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. EN diduga menyerang suaminya menggunakan pisau deres (alat sadap karet) yang ujungnya sudah patah. Senjata tajam itu menghantam kepala bagian atas kanan korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang 8 cm.
Alih-alih langsung mencari bantuan medis, EN disebut malah membersihkan darah dari lantai dan mengoleskan antiseptik pada luka korban. Bantuan baru diminta kepada kakaknya sekitar pukul 02.30 WIB, namun kondisi korban sudah kritis dan tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.
Motif Diduga karena Masalah Ekonomi
Dari hasil pemeriksaan, EN nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal permintaannya kepada suami untuk meminjam uang tak direspons. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli sebidang tanah milik orang tua dan membiayai pengobatan mereka.
Penyidik menetapkan EN sebagai tersangka pada 21 April 2025. Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian antara lain pisau sadap karet patah, pakaian korban yang berlumuran darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih berlangsung. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan selanjutnya,” ujar Aiptu Misran.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak ditangani secara sehat dapat berujung pada kekerasan fatal dan kehilangan nyawa. (*)





