INGATLAH.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, Meringkus seorang bandar sabu saat berada di kamar kost milik teman wanitanya, di jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (10/10/24).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengatakan, Tersangka berinisial TM menyimpan barang bukti sabu didalam amplop berwarna coklat. Selain barang bukti sabu, Polisi juga menemukan setengah butir pil ekstasi berlogo Brazil berwarna biru, serta satu unit timbangan digital.
“Anggota menemukan barang bukti sabu seberat 25,5 gram dari Tersangka TM, yang disembunyikan didalam amplop berwarna coklat, yang disaksikan ketua RT, petugas keamanan dan pemilik kost,” sebut Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria.
AKP Bagus juga mengatakan, Tersangka TM mengakui, Plastik bening berisikan sabu yang ditemukan didalam kamar kost, merupakan miliknya, yang didapat dari seseorang di daerah Kubang.
“Tersangka berkomunikasi dengan saudara A, dari pengakuannya, Ia diperintah saudara A yang masih Lidik, untuk mengambil sabu dengan seseorang yang tidak dikenal oleh TM di SPBU Kubang,” ungkapnya.
Pria 44 tahun ini diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang baru keluar menjalani hukuman penjara pada bulan Maret 2024. Polisi menduga, TM juga sebagai pemasok sabu ke salah satu wilayah yang dikenal sebagai kampung narkoba di Pekanbaru.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yang mana baru keluar penjara pada bulan Maret 2024, kami menduga, pelaku merupakan pemasok sabu di Pangeran Hidayat, walau pelaku membantahnya, kami akan tetap selidiki informasi tersebut,” tutupnya.





