INGATLAH – Polsek Langgam kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Seorang pengedar sabu berinisial M Eldiansyah (28) berhasil diringkus di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (20/4/2025) oleh tim Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Muharmadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar dengan total berat 1,55 gram.
Kapolsek Langgam, Ipda Jerry P. Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari temuan alat hisap sabu (bong) dan botol minuman yang sempat menghebohkan warga karena ditemukan di lingkungan TK Negeri Pembina Langgam, Minggu (6/4/2025) lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari interogasi, yang bersangkutan mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu yang sempat dikaitkan dengan temuan di TK tersebut,” ungkap Kapolsek Jerry, Selasa (22/4/2025).
Tak hanya sabu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, seperti satu bungkus plastik bening klep merah, satu pipet sabu, satu botol plastik hitam-putih sebagai wadah penyimpanan sabu, serta satu unit handphone Android merek OPPO yang digunakan pelaku.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya dan akan terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Jerry P. Sinaga.(thohir)





