PEKANBARU – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pertama oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Arnaldo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek pengadaan senilai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan pertama pada Kamis, 17 April 2025, namun Arnaldo tidak hadir tanpa keterangan resmi.
“Panggilan pertama sudah kita layangkan, tetapi tersangka tidak hadir. Kini kita buatkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis, 24 April 2025,” ujar Kompol Bery saat diwawancarai, Selasa (22/4/2025).
Penetapan tersangka terhadap Arnaldo merupakan hasil dari gelar perkara atas laporan dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2, yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai direktur pada 18 Maret 2024 lalu.
Laporan terkait kasus ini masuk ke kepolisian pada 18 Februari 2025 dan tercatat dalam STPLP Nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 2,1 miliar akibat dugaan penipuan tersebut.
Kompol Bery menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti.
“Arnaldo akan diperiksa sebagai tersangka. Kami juga terus dalami sejauh mana keterlibatannya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” jelasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum.
“Penanganan perkara ini tetap kami lanjutkan secara serius. Penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Kompol Bery.(*)





