INGATLAH.COM – Bukannya fokus memperaiapkan masa senjanya, seorang kakek di Pekanbaru berinisial S justru harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, kakek berusia 66 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Informasi yang berhasil ingatlah.com, aksi kakek bejat ini terhenti saat tim Unit PPA menjemputnya paksa ketika ia sedang mengatur parkir di kawasan Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa tindakan asusila ini bukanlah yang pertama kali.
Pelaku diketahui telah memangsa korban sejak awal tahun 2025.
Kejadian bermula saat korban, yang merupakan seorang penjual kue keliling, sedang menjajakan dagangannya.
Pelaku kemudian memanggil korban dengan dalih ingin membeli kue.
“Modus pelaku adalah berpura-pura ingin membeli kue, namun mengaku uangnya tertinggal di rumah,” kata AKP Anggi.
“S kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan alasan mengambil uang tersebut,” ungkap AKP Anggi, Rabu (13/5/2026).
Sesampainya di rumah, niat busuk S muncul. Meski korban sempat memberikan perlawanan, pelaku tetap memaksa melakukan pelecehan fisik tersebut.
Aksi pertama itu sempat terhenti karena pelaku merasa waswas mendengar suara kendaraan yang melintas di depan rumahnya.
Sebagai uang tutup mulut, S memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban.
Tak berhenti di situ, predator anak ini kembali mengulangi perbuatannya pada akhir Januari 2026.
Kali ini, pelaku membawa korban ke sebuah gedung kosong di sebuah gang sempit di Jalan Riau.
Pelaku kembali menggunakan tipu daya dengan meminta korban menjemput uang pembelian aksesori untuk cucunya di tempat kerja pelaku.
Namun, bukannya memberikan uang yang dijanjikan, pelaku justru menyeret korban ke bangunan kosong untuk melancarkan aksi bejatnya hingga tuntas.
“Usai kejadian itu, korban kembali diberi uang Rp 50.000,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terkuak setelah keluarga korban, RA menaruh kecurigaan mendalam terhadap perubahan sikap korban dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kini, kakek S harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi sel tahanan Polresta Pekanbaru.





