INGATLAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, atas dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pekanbaru setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Risnandar, dua pejabat lainnya juga ikut ditahan, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novia Karmila.
“Benar, adapun terdakwa adalah Novia Karmila, Risnandar Mahiwa, dan Indra Pomi Nasution,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Ditetapkan Usai OTT Desember 2024
Ketiganya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 Desember 2024.
Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, kasus ini dijadwalkan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin, 21 April 2025.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari sejumlah lokasi.
Di antaranya, Rp1 miliar dari penangkapan Novia Karmila, Rp1,39 miliar di rumah dinas yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadinya di Jakarta.
Selain itu, KPK juga menyita:
- Rp830 juta dari rumah Indra Pomi,
- Rp375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto,
- Rp1 miliar dari Fachrul Chacha, kakak Novia Karmila,
- Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota, dan
- Rp200 juta dalam penggeledahan di Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan lanjutan pada 13 Desember 2024, penyidik turut mengamankan Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi berbeda.
KPK menduga Risnandar menggunakan modus utang fiktif untuk menguasai dana milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia membuat seolah-olah terdapat utang dari pegawai negeri atau kas umum kepada dirinya, padahal tidak ada kaitannya dengan pengelolaan anggaran resmi.
Selain itu, ditemukan juga penggelembungan anggaran di Sekretariat Daerah pada November 2024, termasuk pada pos makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan.
Dari tambahan anggaran ini, Risnandar diduga turut menikmati uang sekitar Rp2,5 miliar. (*)





