INGATLAH.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuansing Suhardiman Amby meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon yang ingin menduduki kursi Sekda.
Dugaan tersebut diungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat mengumumkan perkembangan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Menurut Taufik, perkara bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, serta Zulkarnaen yang ketika itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Dalam proses seleksi itulah, penyidik menduga muncul permintaan sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin memperoleh jabatan Sekda.
“Dalam perjalanannya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” ujar Taufik.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnaen diduga membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Nilai kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
Mobil itu tidak dibeli secara tunai, melainkan melalui fasilitas kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.
Namun, hasil penyelidikan KPK menemukan adanya kejanggalan dalam proses pembiayaan kendaraan tersebut.
Berdasarkan profil keuangan yang dimiliki Zulkarnaen, penyidik menilai yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit bernilai miliaran rupiah.
Karena itu, Zulkarnaen diduga meminta bantuan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), agar proses pengajuan kredit kendaraan mewah tersebut dapat disetujui oleh pihak pembiayaan.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Senin (29/6/2026), KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyita dokumen pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser 300 GR-S, barang bukti elektronik yang diduga memuat komunikasi dan transaksi keuangan, serta sejumlah barang lain yang kini sedang dianalisis.
Atas hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti pada penetapan ketiga tersangka.
Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pemberian fasilitas kendaraan mewah, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.





