Serbaneka

Ingat! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

×

Ingat! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – BPJS Kesehatan menjadi penyelamat bagi jutaan warga Indonesia yang membutuhkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis pengobatan atau penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB). Misalnya, wabah pandemi seperti COVID-19 yang ditangani secara terpisah oleh negara.

  2. Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik untuk mempercantik penampilan.

  3. Perawatan ortodontik atau perataan gigi, seperti pemasangan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

  6. Penyakit akibat kecanduan alkohol atau narkoba, termasuk perawatan rehabilitasi.

  7. Pengobatan mandul (infertilitas), seperti bayi tabung dan inseminasi buatan.

  8. Cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, misalnya tawuran atau kerusuhan.

  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri yang tidak dalam kondisi darurat atau tidak dirujuk resmi.

  10. Tindakan medis eksperimental, yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.

  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif secara teknologi medis.

  12. Alat kontrasepsi, seperti pil KB dan kondom.

  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti sabun antiseptik, popok, atau hand sanitizer.

  14. Pelayanan yang tidak sesuai aturan, misalnya pasien yang meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis.

  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.

  16. Cedera akibat kecelakaan kerja, yang menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

  17. Kecelakaan lalu lintas, yang ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas tertentu.

  18. Pelayanan khusus terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.

  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial, seperti pengobatan gratis massal.

  20. Layanan yang sudah dijamin oleh program lain, misalnya program bantuan dari pemerintah daerah.

  21. Layanan di luar manfaat jaminan kesehatan, yang tidak termasuk dalam cakupan program BPJS.

Baca Juga  Mengupas Mitos, Jajan Sembarangan dan Imunitas terhadap Hepatitis A

Meski BPJS Kesehatan sangat membantu dalam pembiayaan pengobatan, masyarakat perlu memahami batasan layanan agar bisa mengambil keputusan yang tepat bila suatu saat menghadapi kondisi yang tidak ditanggung.

Untuk informasi lebih lengkap dan resmi, masyarakat bisa mengakses laman www.bpjs-kesehatan.go.id. (*)