INGATLAH – Pemerintah Kota Padang Panjang mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan dalam kota, khususnya di sekitar kawasan Pasar Pusat, mulai Rabu (9/4/2025).
Langkah ini diambil untuk menertibkan arus lalu lintas dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di pusat aktivitas warga tersebut.
Wali Kota Hendri Arnis bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra telah mempersiapkan penerapan rekayasa ini dengan berkoordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam sebuah pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (8/4/2025).
“Kita ingin kawasan pasar lebih tertib dan lancar. Rekayasa ini akan diberlakukan mulai 9 April dan akan terus berjalan ke depannya,” kata Hendri Arnis.
Adapun pengaturan lalu lintas yang akan diterapkan antara lain:
-
Jalan Imam Bonjol satu arah dari arah Balai-Balai (AB Mart) menuju Simpang Karya.
-
Jalan M. Sjafei dan Jalan Khatib Sulaiman satu arah dari Simpang M. Sjafei hingga Gerbang Tanah Hitam.
-
Jalan M. Yamin (depan Bank Nagari) diberlakukan dua arah dari Simpang Karya ke Bukit Surungan.
-
Jalan Sudirman satu arah dari Simpang PDAM menuju Simpang SMPN 1.
-
Akses ke Pasar Kuliner ditutup untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dari arah depan Jalan Sjafei maupun dari arah Polsek.
Rekayasa lalu lintas ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, roda enam, hingga ojek pasar.
Wali Kota Hendri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa petugas akan dikerahkan di titik-titik strategis untuk memastikan aturan dijalankan dengan tertib.
“Kami imbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi pengaturan ini. Petugas akan mengawasi di lapangan dan evaluasi akan dilakukan secara berkala bersama Forkopimda,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan kelancaran lalu lintas yang lebih baik, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung yang beraktivitas di kawasan pasar. (*)





