Berita

Ancaman 6 Tahun Penjara, Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Agam Ditangkap

×

Ancaman 6 Tahun Penjara, Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM di Agam Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Kedua pelaku diamankan saat melintas di Jalan Nasional Padang-Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam, pada Jumat (29/3).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto mengatakan, kedua pelaku berinisial IN (30), warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Agam, dan Z (46), warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sembilan jerigen berisi pertalite dengan kapasitas 35 liter per jerigen, dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melansir BBM, serta satu buah keranjang angkut,” ujar Eriyanto, Senin (31/3).

Baca Juga  Di Tengah Konser Akbar di Agam, Ustadz Derry Sulaiman Ungkap Kekaguman pada Mahyeldi

Menurut pengakuan pelaku, BBM tersebut dibeli dari SPBU PT Hakersen Paramitra No. 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Satgas RAFI 2025 Pantau Distribusi BBM

Eriyanto menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi, apalagi menjelang Idul Fitri 1446 H.

Hal ini sejalan dengan instruksi Pertamina yang telah mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025 guna memastikan distribusi BBM dan LPG tetap lancar selama periode tersebut.

Baca Juga  Kejari Bengkalis Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan 90 Kg Sabu dan 51 Ribu Ekstasi

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)