PEKANBARU – Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi terhadap minyak goreng kemasan Minyakita, Jumat (21/3/2025).
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan volume minyak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan serta mengawasi distribusi dan harga di pasaran.
Pengawasan dilakukan di Toko Aidil Makmur, Jalan Hangtuah, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.
Tim menggunakan timbangan khusus untuk mengukur volume Minyakita kemasan 1 liter produksi PT Permata Hijau Sawit.
Hasilnya menunjukkan volume 960 ml, yang masih berada dalam batas toleransi industri.
Tak hanya memastikan kesesuaian isi, tim juga memantau harga jual minyak goreng bersubsidi ini.
Dari hasil pengecekan, satu kotak Minyakita berisi 12 kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp186.000, yang masih sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan ini turut melibatkan personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Disperindag Kota Pekanbaru, serta sejumlah awak media.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan stok Minyakita tetap tersedia dan mencegah kecurangan dalam distribusi maupun pengemasan.
“Kami akan terus mengawasi distribusi dan stok Minyakita di Pekanbaru guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar salah satu petugas Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian volume atau harga minyak goreng yang tidak wajar.
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan kebutuhan minyak goreng tetap terjangkau bagi seluruh warga Pekanbaru.(*)





