Berita

Polisi Bongkar Motif Pelaku yang Sebarkan Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif 

×

Polisi Bongkar Motif Pelaku yang Sebarkan Video Syur Mirip Audrey Davis Anak David Naif 

Sebarkan artikel ini
Tim Klewang Polresta Padang amankan pelaku penyebaran video syur mirip Audrey Davis. (Foto: Istimewa)
Tim Klewang Polresta Padang amankan pelaku penyebaran video syur mirip Audrey Davis. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Polisi telah mengungkap motif pelaku penyebaran video syur yang diduga mirip Audrey Davis, anak artis David Naif, di media sosial.

Dua pelaku telah ditangkap, yaitu seorang mahasiswa berinisial MRS (22) dan pemuda berinisial JE (35).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kedua pelaku melakukan tindakan tersebut dengan motif ekonomi dan iseng.

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka mengaku iseng dan ingin mendapatkan engagement di akun media sosialnya, sehingga memutuskan untuk menyebarkan video syur tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Mohon hati-hati, apalagi ini melibatkan video orang lain,” kata Ade kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga  Kecelakaan Maut Pelalawan, Lima Orang Asal Sumbar meninggal Dunia

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan foto atau video pribadi yang bermuatan konten pornografi karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai memproduksi konten pornografi menurut UU Pornografi.

“Jadi hati-hati dalam menyimpan foto pribadi, terutama foto orang lain. Mendokumentasikan gambar atau video dengan konten pornografi dapat dijerat oleh Undang-undang Pornografi,” tambahnya.

MRS diketahui memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan akun ‘AUDREY DAVIS VIRAL’, sementara JE bertindak sebagai pengunggah konten pornografi di akun X @HwanDongZhou.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. MRS ditangkap di Surabaya, sedangkan JE ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Baca Juga  Wawako Solok Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Inovasi dan Integritas

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa JE ditangkap di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Senin, 29 Juli 2024.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima perintah dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran pornografi yang melibatkan anak seorang musisi terkenal.

“Atas perintah tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Dedy, Kamis (1/8).

Dia menambahkan bahwa pelaku mengakui memiliki akun media sosial yang menyebarkan video mesum tersebut.

“JE kemudian kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (*)