INGATLAH – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, CPNS 2024 akan resmi diangkat pada 1 Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai bertugas pada 1 Maret 2026.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyeragamkan jadwal pengangkatan seluruh Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
“Pengangkatan CPNS 2024 dimulai pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK 2024 mulai bertugas pada 1 Maret 2026. Ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPR agar jadwal lebih seragam,” ujar Haryomo dalam keterangan resminya, Jumat (7/3/2025).
Proses Pengangkatan dan Penyesuaian Jadwal
Keputusan tersebut diambil untuk menghindari ketimpangan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK, di mana sebelumnya ada pegawai yang sudah mulai bekerja lebih awal sementara lainnya harus menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Tujuan penyesuaian ini adalah agar pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan, sehingga semua CASN bisa mulai bekerja, diangkat, dan menerima gaji pada TMT (Terhitung Mulai Tanggal) yang sama,” jelasnya.
Haryomo menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa kali penyesuaian jadwal pengangkatan CASN dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi masing-masing.
Meskipun terjadi perubahan jadwal, ia memastikan bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi tetap akan diangkat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengusulan Nama ke BKN
Seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang telah selesai dilaksanakan.
Para peserta yang dinyatakan lulus kini tengah menunggu proses pengangkatan resmi oleh instansi terkait.
“Meskipun ada penyesuaian TMT, proses pengangkatan tetap berjalan. Instansi telah mulai mengusulkan data ke BKN, dan kami akan segera menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta keputusan pengangkatan bagi CPNS dan PPPK,” terang Haryomo.
Ia juga mengingatkan seluruh instansi untuk segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus ke BKN, baik di tingkat pusat maupun regional, agar proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.
“Pada 1 Oktober 2025, seluruh CPNS yang lulus akan diangkat dan mulai bekerja. Namun, jika pengusulan dari instansi mengalami keterlambatan, maka bisa berdampak pada jadwal pengangkatan. Kita berharap seluruh proses ini berjalan lancar tanpa kendala,” pungkasnya.
Dengan adanya kepastian jadwal ini, para peserta CPNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik hingga proses pengangkatan resmi dilakukan oleh pemerintah. (*)





