Berita

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu, Kurir Ditangkap

×

Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kg Sabu, Kurir Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 14,32 kilogram sabu.

Jika berhasil beredar, barang haram ini diperkirakan bernilai Rp14,32 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi sabu dalam jumlah besar di kawasan industri Eco Green, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (37), warga Pekanbaru, yang diduga berperan sebagai kurir.

Baca Juga  Baznas Agam Tetapkan Zakat Fitrah Ramadan 1446 H, Cek Besarannya

“Saat diamankan, tersangka BA menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di dalam kotak berisi 15 bungkus plastik besar. Barang haram itu diletakkan di bawah rambu lalu lintas di belakang pos pengamanan kawasan industri,” ungkap Kombes Putu dalam konferensi pers, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengaku bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial I, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Diketahui, BA dan I memiliki hubungan sepupu.

Dalam operasinya, BA bertugas membawa serta menyimpan sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh jaringan mereka.

Polisi menduga narkoba ini berasal dari jaringan internasional yang menyuplai peredaran gelap di wilayah Riau.

Baca Juga  Debt Collector Diduga Teror Warga, Gosok Nomor Rangka Mobil di Parkiran

Kombes Putu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di Riau.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan pelaku peredaran narkoba. Tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Saat ini, BA beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu I yang diduga sebagai dalang utama dalam jaringan ini. (*)