INGATLAH.COM – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah indekos kawasan Katib Sulaiman, Kota Padang, berakhir cepat.
Tim satu Klewang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Berhasil meringkus pelaku yang berinisial (F) hanya dalam waktu kurang dari 30 menit setelah beraksi.
Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di parkiran GOR Agus Salim, Kecamatan Padang Barat, Sabtu dini hari.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang sempat disembunyikan di rumahnya.
Begitu menerima laporan dari korban bernama Ansori, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku dalam waktu singkat.
“Pelaku kita amankan di parkiran GOR H Agus Salim, lebih kurang 30 menit setelah kejadian. Untuk barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy sudah kita temukan di rumahnya dan sudah kita amankan,” ujar Aipda Riki Andi, Katim Satreskrim Polresta Padang, Sabtu (8/2).
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyebut telah merencanakan pencurian setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.
Dari hasil penyelidikan mengungkapkan. Pelaku ternyata sering berkunjung ke rumah korban sebelum akhirnya mencuri motor tersebut.
“Saya kaget motor saya hilang, karena pelaku sering ke tempat saya. Saya langsung lapor polisi, dan alhamdulillah motornya cepat ditemukan,” kata Ansori, korban pencurian.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, terutama di lingkungan sekitar, serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa. (*)





