Berita

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Provinsi Riau Ronny Rosfyandi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ronny dinilai bersalah melakukan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang merugikan negara Rp24,5 miliar.

Tidak hanya Ronny, JPU dari Kejaksaan Agung RI pada persidangan di Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selssa (4/2/2025), juga menuntut  Direktur PT SMIP, Rudy Hartono, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan terdakwa  Rudy Hartono selama 6 tahun, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan  perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, di hadapa majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.

Baca Juga  Sapi Kurban Bantuan Indojalito Peduli Disalurkan ke Warga Pasar Usang Padang Panjang

Selain penjara, JPU menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta.  Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Khusus untuk  Ronny,  JPU memberikan hukuman tambahan berupa  membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.

“Dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara, jika tidak  mencukupi diganti penjara selama 2 tahun,” jelas JPU.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Gita Melanika mengajukan  pembelaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam  kurun waktu tahun 2020-2023 lalu. Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan

mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Terdakwa Rudi memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang  sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

Baca Juga  Diguyur Hujan, Debit Air di Maninjau Meningkat Seret Batu Besar

Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri.

Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang  PT SMIP di Kota Dumai.

Sementara terdakwa Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan dengan mengaktifkan  kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu  pernah dibekukan.

Oleh terdakwa Ronny Rosfiandi kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan

memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Untuk mengaktifkan kawasan berikat itu,

terdakwa Ronny menerima uang sebesar Rp375 juta dan PT SMIP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp24.587.229.549.53.*