INGATLAH.COM – Sidang kasus mafia tanah antara Nirina Zubir dan mantan ART-nya, Riri Kasmita, kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang kali ini memiliki dua agenda utama, yakni terkait tanah yang diserahkan oleh Kementerian ATR di bawah Agus Harimurti Yudhoyono dan gugatan Riri Kasmita kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Nirina Zubir tidak hadir dalam sidang tersebut karena sedang menjalani syuting di Amerika. Ia diwakili oleh suaminya, Ernest Cokelat, dan adiknya, Ramdan.
Mengenai sidang yang dilayangkan oleh tiga orang pembeli tanah dari Riri, Ernest menyatakan bahwa sidang tersebut akan digelar minggu depan. Pada hari ini Kami 4 Juli 2024, hanya dilakukan penyerahan gugatan dari tiga pembeli tanah dari Riri.
“Sidang dilakukan secara online seperti biasa, Nirina dan kakaknya menjadi pihak ketiga intervensi. Kami belum tahu hasilnya karena sidang online-nya mundur ke jam 10 karena hakim sedang menangani sidang lain. Detailnya juga belum kami ketahui,” ujar Ernest Cokelat di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Ernest menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh tiga orang tersebut berkaitan dengan surat tanah milik keluarga Nirina yang sebelumnya diserahkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah tersebut digugat oleh dua orang yang membeli dari Riri Kasmita. Kami dari pihak keluarga hadir di sidang ini untuk mengetahui detailnya,” jelas Ernest.
Ernest juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
Namun, ia belum bisa memberikan rincian jalannya persidangan karena sidang belum dimulai.
Sementara itu, terkait gugatan kepada BPN, Ernest menyebutkan bahwa pihaknya selalu siap menghadapi persidangan. Ia berharap keluarganya dapat memenangkan gugatan tersebut.
“Belum ada kesimpulan karena sampai tanggal 11 masih proses menghadirkan para saksi. Sebagai warga negara yang baik, kami mengikuti jalannya persidangan dari bulan April hingga kini. Kami berharap bisa menang,” kata Ernest Cokelat.
Di sisi lain, pengacara tiga penggugat dan Riri Kasmita, Daddy Hartady, menjelaskan bahwa gugatan dari tiga kliennya dilakukan melalui e-court, sehingga ketiga penggugat tidak hadir secara langsung.
Selain itu, untuk sidang gugatan kepada BPN, Daddy menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak bank.
“Bank yang dipanggil oleh majelis hakim adalah Bank BRI dan Bank BCA. Sidang keterangan saksi yang harus dihadiri secara langsung di pengadilan dijadwalkan pada pukul 13,” jelas Daddy Hartady saat dihubungi melalui telepon hari ini. (*)





