INGATLAH.COM – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlakunya harus diperbarui setiap lima tahun.
Untuk mempermudah warga memperpanjang SIM, Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di beberapa lokasi Jakarta dan sekitarnya, Jumat (25/10/2024).
Dilansir dari laman Korlantas Polri, warga Jakarta Timur bisa memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall atau LTC Glodok. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling berlokasi di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Selatan, tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.
Tak hanya di Jakarta, mobil SIM Keliling juga tersedia di luar wilayah Ibu Kota. Warga Bekasi bisa memperpanjang SIM di Mitra 10 Jatimakmur.
Warga Bogor yang ingin memperbarui SIM dapat mengunjungi Polsek Tamansari atau Mako Polresta Bogor, dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, yang harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Untuk syaratnya, pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga dapat lebih mudah memperpanjang SIM mereka tanpa harus antre lama di kantor Samsat. (*)





