INGATLAH.COM – Rumor mengenai batalnya akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) semakin kuat terdengar.
Sumber-sumber dari kalangan ekonom dan pelaku pasar menyebutkan bahwa kabar tersebut hampir menjadi kenyataan.
Keduanya dikabarkan sulit mencapai kata sepakat sehingga memilih melanjutkan agendanya masing-masing.
BTN kembali fokus pada upaya memisahkan unit usaha syariah (UUS) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengharuskan UUS dengan aset melampaui 50% dari nilai aset induk untuk berdiri sendiri sebagai Bank Umum Syariah.
Sementara itu, Bank Muamalat melanjutkan agenda konsolidasi dan mencari mitra strategis, termasuk melalui IPO.
“Meski masih terdengar samar-samar, tampaknya rumor tersebut (batalnya akuisisi BTN) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata Sutan Emir Hidayat, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Visi yang dimaksud terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger.
BTN mungkin akan membawa model bisnis yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang telah dirintis oleh para pendirinya.
Selain itu, terdapat kemungkinan adanya sejumlah kendala teknis yang membutuhkan waktu cukup lama untuk diselesaikan, seperti masalah akad kredit nasabah eksisting atau struktur pemegang saham Muamalat itu sendiri.
“Jika hambatannya terlalu banyak, mungkin berpisah adalah pilihan terbaik. Karena, jika terus dipaksakan, hasilnya bisa tidak baik untuk semuanya,” kata Emir.
Emir mencium gelagat batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN.
Masukan tersebut mungkin membuat para pihak ragu untuk melangkah lebih jauh.
Menurutnya, hal ini wajar terjadi. Ia mengatakan bahwa tidak semua due diligence harus berakhir dengan merger dan akuisisi.
“Apapun keputusannya, kami tentu mengapresiasi selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang sangat matang. Yang penting semangatnya tetap sama yakni demi kemajuan industri keuangan syariah negeri ini,” ujarnya.
Mengutip pernyataan salah satu tokoh Muhammadiyah, Anwar Abbas, keberadaan “bank milik umat” perlu dipertahankan untuk kemaslahatan bersama sekaligus merawat warisan para pendirinya yang telah berusaha keras menjaga Muamalat.
“Dengan beberapa pertimbangan, ide untuk memergerkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” kata Anwar Abbas, tokoh Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), beberapa waktu lalu.
Menurut Buya Anwar, di tengah persaingan dunia perbankan di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, sebaiknya tetap ada bank swasta milik umat Islam.
Ia berharap dalam menangani masalah Bank Muamalat perlu pendekatan yang tidak hanya murni menggunakan hitung-hitungan ekonomi dan bisnis saja.
“Kita juga harus bisa memperhatikan dan mempertahankan sejarah, maksud, dan tujuan dari pendirian bank ini yaitu agar umat Islam punya bank yang berdasarkan prinsip syariah, yang diharapkan akan dapat membantu ekonomi umat, terutama usaha-usaha yang berada di kelompok UMKM, terutama usaha kecil, mikro, dan ultra mikro yang jumlahnya 99% dari seluruh pelaku usaha di negeri ini, yang oleh sistem perbankan yang ada secara sistemik telah termarginalkan,” tutur Anwar.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Research & Institute, Piter Abdullah menduga bahwa manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi, sehingga apabila prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.
“Mungkin kedua pihak terbentur situasi yang sulit tapi keputusan harus tetap diambil. Saya kira, apabila BTN batal beli Muamalat setelah due diligence, menunjukkan komitmen BTN dalam melakukan aksi korporasi yang kredibel dan akuntabel,” katanya.
Kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji.
Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif (rugi). Valuasi Muamalat saat ini mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH.
Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru (masalah hukum) di kemudian hari.
Sementara itu, di sisi lain, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.
“Patut diingat, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dananya diatur secara ketat oleh undang-undang. Ini seperti simalakama; BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata Piter.
Piter menambahkan bahwa hasil due diligence yang tidak sesuai harapan bukan isu besar bagi keduanya. BTN bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off.
Sementara bagi Muamalat, ini menjadi momen yang bagus untuk melanjutkan transformasi sehingga bisa menjadi bank yang lebih sehat, kuat, dan siap melanjutkan perjalanan berikutnya. (*)





