INGATLAH.COM – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan distribusi LPG 3 kg bagi masyarakat tetap berjalan optimal melalui pangkalan resmi yang telah ditunjuk.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan LPG subsidi tersedia bagi kelompok yang berhak dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, menegaskan bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi tidak hanya menjamin harga sesuai HET, tetapi juga memastikan kualitas dan takaran produk tetap terjaga.
“Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi memastikan masyarakat mendapatkan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Pendaftaran Pengguna LPG 3 Kg Masih Dibuka
Pertamina Patra Niaga masih membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan resmi. Kelompok yang berhak menggunakan LPG subsidi ini meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran.
Masyarakat yang ingin mengetahui status pendaftaran dapat mengunjungi pangkalan resmi terdekat dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, setiap pembelian LPG di pangkalan wajib menunjukkan KTP guna memverifikasi data dan mencatat transaksi dalam sistem Subsidi Tepat LPG Pertamina.
“Konsumen perlu membawa KTP saat melakukan pembelian untuk memastikan data mereka telah terdaftar dalam sistem dan transaksi dapat tercatat dengan baik,” jelas Satria.
Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi
Mulai 1 Februari 2025, sesuai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menemukan lokasi pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan akses pencarian melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau Pertamina Call Center 135.
“Pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi juga dapat mengajukan pendaftaran, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang berlaku,” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Laporkan Kecurangan, Pastikan Distribusi LPG Sesuai Ketentuan
Sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kg, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan pangkalan yang menjual LPG di atas HET atau melakukan praktik curang lainnya melalui Pertamina Call Center 135.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, pangkalan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pertamina berupaya memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kg, sehingga subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (*)





