Berita

Perwako Dicabut, PKL Permindo Tetap Berjualan Sambil Menunggu Kejelasan

×

Perwako Dicabut, PKL Permindo Tetap Berjualan Sambil Menunggu Kejelasan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Pasar Raya Kota Padang, tetap bertahan berjualan meskipun Peraturan Wali Kota (Perwako) 348 Tahun 2018 telah dicabut.

Mereka mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Padang untuk segera memberikan solusi agar tetap bisa mencari nafkah di lokasi tersebut.

Kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito, menegaskan bahwa para pedagang yang tergabung dalam Perdagangan Kreatif Permindo akan tetap berjualan hingga ada kepastian dari pemerintah kota.

“Hari ini pedagang akan tetap berjualan, sampai ada solusi yang jelas dari Pj Wali Kota,” ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Baca Juga  Banjir Terjang Empat Kabupaten di Sumbar, Ribuan Warga Terisolasi

Menurutnya, selama Perwako 348 Tahun 2018 masih berlaku, pedagang selalu mematuhi aturan dengan berjualan mulai pukul 17.00 WIB.

Namun setelah peraturan tersebut dicabut, nasib mereka menjadi tidak menentu.

Di sisi lain, para pedagang juga melaporkan salah satu Kasi Satpol PP Padang ke Polresta Padang karena diduga mengambil meja milik PKL Mie Ayam Pangsit Inter Milan.

“Meja itu hanya diletakkan di atas saluran air, tidak dijual, tapi tiba-tiba diambil begitu saja sekitar pukul tujuh pagi,” jelas Tito.

Baca Juga  Ribuan Warga Padang Meriahkan Senam Massal Gebyar KORMI 2025

Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai pencabutan Perwako tersebut.

Ia mengimbau para pedagang untuk tidak terprovokasi dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Padang.

“Jangan terprovokasi, kita harap pedagang tetap mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” ujarnya.

Hingga saat ini, para pedagang masih menunggu respons dari pemerintah kota mengenai solusi yang dapat memastikan kelangsungan usaha mereka di kawasan Permindo. (*)