INGATLAH.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menargetkan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 1.000 hektare tahun ini.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit di daerah tersebut, khususnya untuk perkebunan yang telah memasuki usia tua.
Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, menjelaskan bahwa peremajaan kelapa sawit didanai oleh Kementerian Pertanian RI melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pada 2024, program serupa berhasil merealisasikan 143 hektare peremajaan dari target yang lebih besar.
“Tanaman kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun atau lebih mengalami penurunan produktivitas hingga hanya menghasilkan sekitar 10 ton per hektare per tahun. Oleh karena itu, peremajaan sangat penting untuk meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” ungkap Afrizal.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman, memperbaiki keragaman genetik, serta menjaga kelestarian lahan perkebunan sawit.
Sebelumnya, pada 2018, Pasaman Barat telah berhasil meremajakan 2.009 hektare kebun kelapa sawit melalui program yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017.
Afrizal juga memaparkan syarat bagi kebun yang memenuhi kriteria peremajaan: tanaman berusia lebih dari 25 tahun, produksi kurang dari 10 ton per hektare per tahun, dan tidak menggunakan bibit unggul.
Selain itu, luas minimal pengajuan peremajaan adalah 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
“Dari total 126.934 hektare kebun kelapa sawit rakyat di Pasaman Barat, baru sekitar 2 persen yang telah diremajakan. Kami berharap program ini dapat terus berjalan setiap tahunnya agar memberikan dampak positif bagi sektor perkebunan kelapa sawit di Pasaman Barat,” ujar Afrizal.
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, pemerintah menggunakan aplikasi peremajaan kelapa sawit yang mempermudah proses verifikasi hingga tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Selain itu, syarat administrasi seperti surat keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengelola Kawasan Hutan (BPKH) juga diperlukan untuk memastikan lahan bebas dari kawasan hutan atau hak guna usaha perusahaan.
“Dengan upaya ini, kami berharap sektor kelapa sawit di Pasaman Barat dapat terus berkembang, memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan para petani sawit,” tutup Afrizal. (*)





