Berita

Tahapan Pilkada 2024 di Sawahlunto Dinilai Sukses, Meski Ada Sengketa di MK

×

Tahapan Pilkada 2024 di Sawahlunto Dinilai Sukses, Meski Ada Sengketa di MK

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar kegiatan evaluasi pemilihan serentak nasional 2024 yang dihadiri oleh Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari seluruh wilayah Kota Sawahlunto, serta perwakilan media lokal. Acara ini berlangsung pada Jumat (24/1) pagi di Convention Hill Savannah Talawi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Sawahlunto, Hamdani, yang menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh tahapan Pilkada serentak nasional di Sawahlunto, meskipun sempat menghadapi kendala terkait sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Polisi Bongkar Peredaran Pil Ekstasi di Pekanbaru, Dj dan Rekannya Ditangkap

“Proses sengketa Pilkada yang masuk ke MK tidak berlanjut karena pemohon dan kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pertama. MK memutuskan permohonan tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” jelas Hamdani.

Meski demikian, penetapan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih harus menunggu putusan sidang MK yang dijadwalkan keluar antara 11 hingga 13 Februari 2025.

Hamdani juga menegaskan pentingnya kegiatan evaluasi ini sebagai upaya KPU untuk meningkatkan penyelenggaraan tahapan pemilu di masa mendatang.

Baca Juga  Stasiun Kereta Api Padang Panjang Jadi Lokasi Workshop Seni Warisan WTBOS

“Evaluasi ini menjadi bahan catatan dan pertimbangan bagi KPU agar penyelenggaraan tahapan pemilu di tahun-tahun berikutnya semakin baik,” ujarnya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras, khususnya Sekretariat PPK dan PPS yang rela mengorbankan waktu bersama keluarga demi menyukseskan Pilkada.

“Suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak di Kota Sawahlunto tak lepas dari kerja sama dan dedikasi semua pihak, baik dari PPK, PPS, hingga masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi mereka,” tutup Hamdani. (*)