Berita

Regulasi Vs Realitas: Penertiban PKL di Permindo Kembali Memanas

×

Regulasi Vs Realitas: Penertiban PKL di Permindo Kembali Memanas

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, Sumatra Barat, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Minggu malam (2/2) sekitar pukul 22.30 WIB berlangsung ricuh.

Sejumlah pedagang menolak untuk dipindahkan dari lokasi yang berdekatan dengan Pasar Raya Padang.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

“Kami sudah memberikan pemberitahuan sebelumnya, namun tetap mendapatkan perlawanan dari para pedagang,” ujarnya pada Senin (3/2) dini hari.

Baca Juga  Akses Bukittinggi–Padang Putus Total, Dua Titik Longsor Timbun Lembah Anai

Chandra menegaskan bahwa seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Kebijakan terkait keberadaan PKL di kawasan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018, yang mengatur lokasi berjualan bagi PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.

Meskipun sudah ada regulasi, polemik antara pedagang dan petugas masih sering terjadi.

Pedagang merasa keberatan dipindahkan karena lokasi tersebut dianggap strategis untuk berjualan.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap berkomitmen menegakkan aturan guna menciptakan ketertiban di ruang publik. (*)

Baca Juga  Viral Video Anak Dianiaya Oknum Daycare, Ibu di Pekanbaru Lapor Polisi