INGATLAH – Seorang pengangguran berinisial UJ (21) alias Ucok ditangkap polisi pada Selasa malam (21/1/2025) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka nekat mencuri satu karung berisi beberapa motherboard bekas dengan total berat mencapai 100 kg.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang terletak di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, tanpa perlawanan.
“Tersangka Ucok ditangkap setelah kami menerima laporan dari korban, Yossra Mahendra, yang melaporkan bahwa sebagian barangnya, motherboard bekas, telah dicuri dan ditemukan di belakang rumah tersangka,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (22/1).
Iptu Dodi menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan sisa barang curian sebanyak lima kilogram motherboard yang disembunyikan dalam sebuah karung di belakang rumah Ucok.
“Ucok mengaku nekat mencuri karena terdesak oleh kebutuhan hidup,” lanjutnya. Polisi juga memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi penggunaan narkoba pada tersangka setelah dilakukan tes urine.
Tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama temannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil lebih dari Rp18 juta.
Ucok kini telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas Iptu Dodi.(*)





