INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengumumkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut akan berlangsung serentak di Ibu Kota Negara (IKN) dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pemilihan serentak akan dilakukan oleh Bapak Presiden RI,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, saat konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia didampingi oleh para komisioner lainnya, yaitu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi, Hamdan, dan Medo Patria.
Surya juga menjelaskan bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak di Sumatera Barat juga akan dilaksanakan secara bersamaan di IKN.
Namun, untuk daerah-daerah yang sedang menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan sesuai perundang-undangan setelah putusan MK yang final dan mengikat,” tegas Surya.
Keputusan ini dihasilkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri pada 22 Januari 2025.
Sengketa PHP di 13 Daerah di Sumbar
Dalam keterangannya, Surya mengungkapkan bahwa Sumatera Barat memiliki 13 perkara sengketa PHP untuk 11 kabupaten/kota. Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Kota Padang Panjang
- Kota Padang
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kota Solok
- Kota Sawahlunto
- Kabupaten Pasaman Barat
Berdasarkan surat resmi MK kepada KPU RI, jadwal sidang kedua untuk perkara PHP dari Sumbar dilaksanakan pada 21 dan 22 Januari 2025.
Sidang ini menjadi bagian dari proses untuk menyelesaikan sengketa sebelum pelantikan kepala daerah di daerah terkait.
Dengan agenda yang telah ditetapkan, pelantikan kepala daerah terpilih yang bebas dari sengketa akan dilangsungkan sesuai jadwal, sedangkan daerah yang masih bersengketa harus menunggu keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. (*)





