BeritaUtama

Kejari Bengkalis Prioritaskan Rehabilitasi daripada Penjara Bagi 3 Tersangka Narkoba Ini

×

Kejari Bengkalis Prioritaskan Rehabilitasi daripada Penjara Bagi 3 Tersangka Narkoba Ini

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukkan komitmen terhadap pendekatan hukum yang humanis melalui penerapan keadilan restoratif.

Kali ini, tiga tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, dan Junaidi alias Adi, dibebaskan dari proses penuntutan.

Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.

Keputusan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI usai dilakukan ekspos virtual pada Selasa (21/1) di Ruang Vicon lantai 2 Kejari Bengkalis.

Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, menyatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa alasan penting.

Baca Juga  Semen Padang FC Kalah dari Malut United, Kabau Sirah Betah di Dasar Klasemen

Para tersangka diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, tidak tergabung dalam jaringan narkoba, serta dikenal sebagai individu yang aktif dalam masyarakat dan rajin beribadah.

“Ini adalah pelanggaran pertama yang mereka lakukan. Mereka juga telah berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini dan mendapat dukungan penuh dari keluarga serta masyarakat sekitar,” ujar Resky didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Marulitua Johannes Sitanggang.

Profiling mendalam yang dilakukan Kejari Bengkalis menunjukkan bahwa para tersangka layak diberi kesempatan kedua.

Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam.

Baca Juga  Budaya Melayu Jadi Akar Identitas Riau, Ini Pesan Prof Suwardi

Kejari Bengkalis memastikan proses rehabilitasi ini berjalan sesuai rencana.

“Keadilan restoratif bukan hanya soal pengampunan, tetapi memberikan peluang bagi pelaku untuk berubah menjadi individu yang lebih baik. Inilah bentuk nyata keadilan sejati bagi masyarakat,” jelas Resky.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Banyak yang memandang langkah Kejari Bengkalis sebagai solusi bijak yang tidak hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi pelaku untuk kembali ke jalur kehidupan yang lebih baik.

Namun, Resky menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah celah bagi para pelaku untuk mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Kami tetap berkomitmen menjaga penegakan hukum yang tegas demi ketertiban di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.(*)