INGATLAH.COM – Sumatera Barat kembali diguncang kasus peredaran narkotika dengan modus yang semakin canggih.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat lebih dari 50 kilogram yang dikemas menyerupai paket bumbu tradisional khas Minangkabau.
Kepala BNN Sumbar, Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kami memerlukan kerja sama dari semua elemen karena tanpa dukungan, tugas memberantas narkoba ini sulit dilakukan,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).
Penggerebekan berlangsung pada 6 Januari 2025 di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga, Garut.
Empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial MI, IM, DP, dan DA.
MI dan IM bertindak sebagai kurir, DP bertugas menyimpan ganja di gudang, sementara DA diketahui sebagai pengendali utama sindikat ini.
Petugas menemukan 50 paket besar ganja yang terbungkus rapi dengan lakban cokelat di dalam dua karung besar.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Calya berwarna putih.
“Modus yang digunakan kali ini cukup unik dan mengkhawatirkan. Mereka menyamarkan ganja dalam paket menyerupai bumbu khas Minangkabau, seperti rendang dan dendeng. Tindakan ini sangat mencoreng nama baik Sumbar,” tegas Ricky.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus didalami untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
BNNP Sumbar Bongkar Peredaran Ganja Bermodus Bumbu Tradisional Minang
Sumatera Barat kembali diguncang kasus peredaran narkotika dengan modus yang semakin canggih.
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat lebih dari 50 kilogram yang dikemas menyerupai paket bumbu tradisional khas Minangkabau.
Kepala BNN Sumbar, Ricky Yanuarfi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Kami memerlukan kerja sama dari semua elemen karena tanpa dukungan, tugas memberantas narkoba ini sulit dilakukan,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).
Penggerebekan berlangsung pada 6 Januari 2025 di Jalan Raya Bukittinggi-Medan, tepatnya di KM 7 Padang Hijau, Jorong PGRN Naga, Garut.
Empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial MI, IM, DP, dan DA.
MI dan IM bertindak sebagai kurir, DP bertugas menyimpan ganja di gudang, sementara DA diketahui sebagai pengendali utama sindikat ini.
Petugas menemukan 50 paket besar ganja yang terbungkus rapi dengan lakban cokelat di dalam dua karung besar.
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Calya berwarna putih.
“Modus yang digunakan kali ini cukup unik dan mengkhawatirkan. Mereka menyamarkan ganja dalam paket menyerupai bumbu khas Minangkabau, seperti rendang dan dendeng. Tindakan ini sangat mencoreng nama baik Sumbar,” tegas Ricky.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini terus didalami untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.





