Berita

Peredaran Narkoba Digulung! KL Ditangkap dengan 25 Paket Sabu Siap Edar

×

Peredaran Narkoba Digulung! KL Ditangkap dengan 25 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu.

Seorang pria berinisial KL (25) diamankan pada Rabu sore (15/1) di rumah kontrakannya yang terletak di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni 25 paket sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta uang tunai Rp100.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pecahkan Rekor MURI, Polda Sumbar Pimpin Aksi Sinergi Demi Pantai Lestari

“Setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim Kelelawar segera melakukan penangkapan,” kata Kapolres Agam, ditemani Kasat Narkoba IPTU Herwin.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa KL merupakan pengedar narkoba.

“Pelaku tidak bisa mengelak, dia mengakui seluruh barang bukti yang kami temukan adalah miliknya,” ujar Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, menambahkan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KL diduga merupakan bandar besar di Kecamatan IV Nagari, terbukti dengan banyaknya paket sabu yang berhasil diamankan.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Dua Lokasi

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar,” jelasnya.

Penangkapan KL ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkoba.

“Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga merusak keluarga dan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” tegas Kapolres.

KL kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)