INGATLAH.COM – Kasus perebutan hak asuh anak dalam gugatan perceraian antara Nurselfiana (29) dan suaminya, Terisno, menjadi sorotan di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Sidang yang menentukan nasib hak asuh anak mereka masih berlangsung, dengan Nurselfiana meminta perlindungan hukum atas hak asuh anaknya, yang menurutnya terancam akibat tindakan kekerasan dari suaminya.
Perwakilan Bagian Hukum Pengadilan Agama Pekanbaru, Varhani, menyebutkan bahwa proses persidangan terus berjalan.
Namun, keputusan final terkait tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan hak asuh anak belum ditentukan.
“Proses sidang masih berlangsung. Kami belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut terkait apakah laporan KDRT akan menjadi pertimbangan utama. Semua tergantung keputusan hakim,” ujar Varhani, Rabu (15/1/2025).
Dalam gugatan bernomor perkara 1944/PTD.G/2024/PA.PBR, Nurselfiana mengungkapkan dampak buruk kekerasan yang dilakukan oleh Terisno terhadap dirinya dan anak mereka.
Ia mengajukan permohonan agar hak asuh diberikan kepadanya demi melindungi masa depan anaknya.
“Saya sangat berharap hak asuh anak diberikan kepada saya sebagai ibu. Jika hak asuh jatuh kepada ayahnya, saya khawatir anak akan mengalami perlakuan kasar seperti yang saya alami,” ujar Nurselfiana dalam permohonannya.
Nurselfiana menambahkan bahwa sifat temperamental dan mudah emosi yang dimiliki Terisno dapat berdampak buruk pada perkembangan mental anak.
Bahkan, Terisno disebut sering melakukan kekerasan di depan anak mereka, yang dinilainya dapat mengganggu kesehatan mental anak.
“Saya juga khawatir anak akan diarahkan ke agama Buddha, yang tidak sesuai dengan keyakinan kami sebagai Muslim, jika hak asuh diberikan kepada ayahnya,” tambahnya.
Selain itu, Nurselfiana menilai Terisno tidak memiliki waktu untuk mengurus anak secara langsung karena kesibukan kerjanya.
Jika hak asuh diberikan kepada Terisno, anak kemungkinan besar akan diasuh oleh pengasuh atau keluarganya.
Namun, meski bersikeras ingin memperoleh hak asuh, Nurselfiana tetap berkomitmen menjaga hubungan antara anak dan ayahnya.
“Saya selalu memberikan kesempatan kepada anak untuk bertemu ayahnya setiap akhir pekan. Saya tidak ingin memutus hubungan antara mereka,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, Nurselfiana menceritakan pengalaman menyakitkan ketika dirinya sempat dipisahkan dari anaknya selama satu minggu penuh, tanpa akses komunikasi.
“Saya pernah dipisahkan dari anak saya selama satu minggu, tanpa bisa berkomunikasi dengannya. Itu adalah pengalaman yang sangat sulit bagi saya,” ujarnya penuh haru.
Melalui sidang ini, Nurselfiana berharap hakim dapat memberikan keputusan yang berpihak pada kebaikan anak mereka.
Ia menginginkan agar anaknya dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan mendukung.
“Demi masa depan anak, saya memohon keadilan dari Pengadilan Agama Pekanbaru agar anak saya dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(*)





