INGATLAH.COM – Seorang suami di Kepulauan Meranti terpaksa mendekam dibalik jeruji besi karena dilaporkan istrinya sendiri.
Pasalnya, pria paruh baya berinisial ZR itu diduga kasar bahkan melukai organ vital sang istri saat berhubungan intim.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan membenarkan kasus tersebut, Sabtu (27/7/2024).
“Benar, kejadiannya di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti,” katanya.
Dalam laporannya, JN (45) mengaku dipaksa, dipukul bagian kaki yang sakit dan organ vital mengalami luka dan pendarahan.
“Pelapor inisial JN, melaporkan kalau suaminya ZR melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, ZR ditangkap saat berada di Pelabuhan Tanjung Harapan yang terletak di Jalam Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) dan Pasal 46 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*)





