INGATLAH.COM – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Kali ini, ia ditahan atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1 miliar yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020.
Proses penahanan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru, Jumat (10/1/2024).
“Benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II tersangka YS (Yose Saputra) dan AS (Ade Siswanto),” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero.
Yose Saputra, yang saat itu menjabat Ketua LAMR Pekanbaru, bersama Ade Siswanto sebagai Bendahara, diduga menyalahgunakan dana hibah yang semestinya dialokasikan untuk operasional LAMR.
“Kegiatan operasional yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban dana diduga fiktif, dan ada mark-up yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 723.500.419,” ungkap Niky.
Dari total dana hibah Rp 1 miliar, hanya Rp 66.995.156 yang digunakan sesuai peruntukan. Sebagian dana, sebesar Rp 209.504.425, telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, kerugian negara yang tersisa masih mencapai Rp 723.500.419.
Yose Saputra diduga menyetujui laporan keuangan tanpa verifikasi dan menggunakan Rp 70 juta untuk kepentingan pribadi. Sementara Ade Siswanto diduga memalsukan kuitansi dan membuat laporan keuangan dengan mark-up signifikan.
Setelah pelimpahan, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. Dalam periode ini, Tim JPU akan menyusun administrasi untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tambah Niky.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus korupsi ini bukan skandal pertama yang menjerat Yose Saputra. Sebelumnya, ia pernah dihukum 9 bulan penjara pada tahun 2021 atas kasus teror dengan mengirim kepala anjing ke rumah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Kini, Yose Saputra kembali terlibat dalam persoalan hukum yang menguatkan citranya sebagai figur bermasalah di ranah publik. Kasus ini menambah panjang daftar skandal hukum yang mencoreng nama mantan legislator tersebut. (*)





