INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Padang Pariaman mengamankan dua pasangan yang diduga bukan suami istri dan melakukan pelanggaran norma kesusilaan di sebuah wisma di kawasan Lubuk Alung, Kamis (9/1/2025).
Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, menjelaskan bahwa pasangan-pasangan tersebut terdiri dari YF (41) dan RT, serta MDS (55) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara itu, PF (27), seorang wiraswasta, ditemukan bersama WA (21), yang diketahui merupakan mahasiswa.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas mereka. Dugaan pelanggaran norma dan kesusilaan inilah yang mendorong kami untuk segera bertindak,” ungkap Rifki, Jumat (10/1/2025).
Laporan masyarakat diterima oleh petugas sekitar pukul 14.15 WIB, dan tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta pengamanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah tiba di lokasi, kami berhasil mengamankan dua pasangan yang diduga ilegal dan melanggar norma yang diatur dalam Perda Nomor 02 Tahun 2004 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Maksiat,” jelas Rifki.
Selanjutnya, kedua pasangan tersebut dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Petugas juga memanggil pihak keluarga dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ibrayanto, yang bertugas sebagai Kepala Seksi Lidik Sidik.
Menurut Rifki, upaya pengawasan ini merupakan bentuk penegakan aturan daerah guna menciptakan lingkungan yang tertib dan bermartabat di wilayah Padang Pariaman. (*)





