INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial AF (19) asal Dusun I Balung, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sumbar-Riau saat AF mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selain menangkap AF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup dan ratusan potong kayu dengan berbagai jenis dan ukuran.
Untuk menyembunyikan muatannya, AF menutup bagian belakang mobil dengan terpal, namun tindakan itu terdeteksi oleh masyarakat yang kemudian melapor ke polisi.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menangkap AF di Jalan Raya Negara Flyover Kelok 9, tepatnya di Jorong Batu Badukuang, Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat tentang seringnya mobil mengangkut hasil hutan kayu masuk ke wilayah hukum kami. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Lima Puluh Kota melakukan patroli hingga berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Hendra, Kamis (31/10).
Pihak kepolisian melakukan penangkapan pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.45 WIB.
Setelah mobil dicurigai dihentikan, AF mengakui bahwa ia mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
“Kami menemukan kayu dalam jumlah banyak dengan berbagai jenis dan ukuran,” tambah AKP Hendra.
Atas perbuatannya, AF diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 37 Angka ke-13 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 37 Angka ke-3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Angka ke-1e KUH Pidana.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku bahwa kayu tersebut adalah milik orang tuanya yang akan diantarnya ke Kota Payakumbuh.
“Kayu itu milik ayah saya. Saya sudah beberapa kali mengantarnya ke Payakumbuh dan mendapat upah Rp 800.000,” jelasnya.
Hingga saat ini, AF beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)





