INGATLAH.COM – Seorang warga negara Singapura, Chan Chee Keen Kenneth (45), yang menggunakan nama samaran Ken Chaniago, diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (6/1/2025).
Ia memberikan keterangan dan identitas palsu untuk mengurus paspor Indonesia di Pekanbaru.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Edi Irwan, petugas loket di Kantor Imigrasi TPI I Pekanbaru, dan Fadila Yudha Waskita Ginting, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Menurut keterangan Edi Irwan, pada Selasa (10/9/2024), terdakwa datang ke Kantor Imigrasi bersama tiga temannya untuk mengurus paspor. Ken Chaniago mengaku paspornya hilang dan ingin membuat paspor baru.
Proses wawancara dilakukan oleh Edi, namun ketika ditanya, justru rekan-rekan terdakwa yang selalu menjawab pertanyaan tersebut.
“Saat ditanya tentang ‘Chaniago’, terdakwa mengatakan itu adalah marga atau suku, dan mengaku ibunya berasal dari Padang,” kata Edi.
Edi mulai merasa curiga karena Ken Chaniago tidak fasih berbahasa Indonesia dan tampak seperti keturunan Tionghoa. Kecurigaan tersebut disampaikan kepada atasannya, Fadila Yudha Waskita Ginting.
Fadila kemudian menginstruksikan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Ken Chaniago. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia dan akhirnya mengaku bahwa ia merupakan warga negara Singapura.
“Terdakwa mengaku membuat paspor untuk keperluan di Pekanbaru dan menyatakan memiliki keluarga di kota ini,” kata Fadila.
Untuk memastikan kewarganegaraan terdakwa, tim dari Keimigrasian menghubungi Konsulat Jenderal Singapura di Batam. Pihak Konsulat mengonfirmasi bahwa Ken Chaniago memang warga negara Singapura.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, surat keterangan domisili, surat kehilangan dari kepolisian, serta satu unit handphone iPhone 15 Pro Max.
Atas perbuatannya, Ken Chaniago didakwa melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen keimigrasian.*





