INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Solok Selatan.
“Penyelidikan perkara ini masih berlanjut dan saat ini sedang didalami oleh tim penyelidik Kejati Sumbar,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra, Jumat (4/1).
Efendi mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sempat tertunda karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penundaan dilakukan untuk menjaga stabilitas politik, mengingat kasus ini melibatkan salah satu kontestan Pilkada.
“Setelah Pilkada selesai, kami kembali melanjutkan proses penyelidikan,” tambahnya.
Dalam penyelidikan lanjutan ini, Kejati Sumbar akan mengumpulkan bukti dan keterangan baru untuk memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum.
“Tujuannya adalah menemukan indikasi perbuatan pidana dari kasus ini. Hasilnya akan menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Efendi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Rasyid, menjelaskan bahwa penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak April 2024.
Saat itu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Solok Selatan dan keluarganya, terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara seluas 650 hektare untuk penanaman kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Hingga kini, sekitar 60 orang telah diperiksa dalam rangka pengumpulan keterangan.
“Awal 2025 ini, penyelidikan diperpanjang untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan,” pungkas Rasyid.
Kejati Sumbar menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, demi menjaga keadilan dan kelestarian kawasan hutan negara.(*)





