INGATLAH.COM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menghentikan penyelidikan atas kasus meninggalnya Afif Maulana (13), pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara bersama tim forensik dan keluarga korban.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12), menyatakan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ada indikasi penganiayaan sebagai penyebab kematian korban.
“Hasil gelar perkara yang melibatkan tim forensik independen menunjukkan penyebab kematian adalah benturan benda keras akibat jatuh dari ketinggian, bukan karena penganiayaan,” tegas Suharyono.
Proses autopsi yang melibatkan 15 dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban terjatuh dan menghantam benda keras.
Hal ini sejalan dengan hasil penyelidikan yang telah diumumkan sebelumnya.
“Tubuh korban menghantam benda keras akibat jatuh, bukan karena benda keras yang menghantam tubuhnya,” jelas Suharyono.
Kapolda menambahkan bahwa temuan ini sudah diketahui sejak beberapa bulan lalu, namun baru kali ini dipastikan secara sah dan ilmiah.
Polda Sumbar memastikan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sumbar akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, termasuk keluarga korban.
“Penghentian ini tidak berarti kasus dianggap sepele. Jika ada bukti baru yang relevan, kami siap membuka kembali penyelidikan,” tambahnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat agar menghormati keputusan ini dan menghindari spekulasi yang tidak berdasar.
Polda Sumbar tetap membuka peluang bagi pihak-pihak yang memiliki bukti baru untuk berkoordinasi dengan penyidik.
Suharyono memastikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini dengan serius dan objektif.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjamin keadilan hukum dan mencegah ketidakpastian.
“Kami akan terus menjaga komitmen terhadap pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk penanganan kasus-kasus dengan transparansi tinggi,” tutupnya. (*)





