Berita

Mutasi Jabatan di Polda Sumbar, Kapolda, Kabid Propam, dan Kapolres Solok Selatan Berganti

×

Mutasi Jabatan di Polda Sumbar, Kapolda, Kabid Propam, dan Kapolres Solok Selatan Berganti

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sumbar yang baru, Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Kapolda Sumbar, Kabid Propam Polda Sumbar, serta Kapolres Solok Selatan mengalami perubahan posisi.

Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo pada 29 Desember 2024, dengan nomor 275, 276, 277, dan 278.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, memasuki masa pensiun dan akan digantikan oleh Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

Sebelumnya, Gatot menjabat sebagai Kepala Legislasi Pengembangan dan Bantuan Hukum Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI.

Selain itu, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting yang menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumbar dimutasi menjadi Peneliti Ilmu Kepolisian Madya TK.III di Puslitbang Polri.

Baca Juga  Dugaan Kekerasan Seksual Polwan di Sumbar, LBH Desak Penerapan UU TPKS

Posisi ini akan diisi oleh AKBP Dwi Agung Setyono, yang sebelumnya bertugas di Divpropam Polri.

Jabatan Kapolres Solok Selatan yang sebelumnya diemban AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sbahara juga berubah.

Arief kini menjadi Pamen Staf Operasi Polri, sementara posisinya digantikan oleh AKBP M. Faisal Perdana, yang sebelumnya bertugas di Kompolnas.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kabid Humas Polda Sumbar, menjelaskan bahwa mutasi jabatan adalah proses regenerasi yang rutin dilakukan di tubuh Polri untuk memperkuat institusi.

“Mutasi ini bertujuan menyegarkan struktur organisasi, meningkatkan efektivitas, dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap para pejabat baru dapat menghadirkan inovasi dan semangat baru dalam melaksanakan tugas,” ujar Dwi.

Baca Juga  Polres Rohul Tangkap Tiga Pelaku Pembakaran Hutan di Kawasan HPT Tanjung Medan

Ia juga menyebutkan bahwa serah terima jabatan (sertijab) akan dilakukan dalam 14 hari setelah surat telegram diterbitkan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur Polri.

Kombes Pol Dwi menambahkan bahwa mutasi diharapkan dapat mendukung pencapaian tugas Polri, khususnya dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Sumbar.

“Pejabat yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan membawa kontribusi positif bagi kemajuan kepolisian di daerah ini,” tutupnya. (*)