INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III Tahun 2024 sebesar Rp265.466.644.575 kepada 19 kabupaten/kota se-Sumbar.
Dana tersebut ditransfer langsung pada Jumat (27/12/2024) oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Sumber Dana DBH
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa DBH ini bersumber dari empat jenis pajak, yaitu:
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
• Pajak Air Permukaan (PAP)
“Total DBH Triwulan III sebesar Rp265 miliar lebih ini telah ditransfer ke seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Dana tersebut merupakan hasil dari berbagai pajak provinsi yang telah dikumpulkan,” ujar Mahyeldi di Padang.
Setiap daerah menerima alokasi yang berbeda, sesuai dengan capaian pungutan pajak di masing-masing wilayah dan mekanisme perhitungan yang telah diatur oleh undang-undang.
Kabupaten Pesisir Selatan tercatat menerima DBH terbesar dengan jumlah Rp23.961.942.607.
Sebaliknya, Kota Padang Panjang mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp6.373.950.936.
“Besaran ini sudah sesuai dengan perhitungan yang diamanatkan oleh undang-undang, mengacu pada hasil pungutan pajak masing-masing daerah,” tambah Mahyeldi.
Rincian Sumber DBH
Dari total dana yang disalurkan, berikut rincian sumber utama DBH:
• Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp148.326.434.352
• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp77.734.451.459
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp36.595.825.418
• Pajak Air Permukaan (PAP): Rp2.809.933.346
Dengan distribusi ini, Pemprov Sumbar berharap dana tersebut dapat digunakan secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat. (*)





