INGATLAH.COM – Seorang residivis Curanmor berinisial AD (33) terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Sukajadi karena melawan saat ditangkap.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jurminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa AD baru saja keluar dari penjara enam bulan lalu.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (21/7/2024). Dia terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi,” kata Kapolsek.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa AD telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
“Pelaku biasa mencuri motor yang tidak dikunci stangnya,” tambahnya.
Aksi terakhir AD terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Korban mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di depan rumahnya pada Rabu malam lalu,” jelas Kapolsek.
AD mengakui telah menjual kendaraan curian tersebut melalui media sosial dan menggunakan uang hasil penjualan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
“AD akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(*)





