INGATLAH.COM – Camat Balikpapan Barat, Erwin, menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) di lapak Pasar Pandansari, Kelurahan Marga Sari.
Menurut Erwin, penanganan masalah ini berada di bawah kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, yang bertugas menyelidiki dan menyelesaikan dugaan tersebut.
“Terkait isu pungutan liar di lapak pasar yang diduga dilakukan oleh oknum, hal ini menjadi kewenangan Dinas Perdagangan untuk melaporkan jika memang benar terjadi,” jelas Erwin pada Selasa (23/7/2024).
Erwin menambahkan, tugas Kecamatan Balikpapan Barat adalah memastikan penertiban pasar tradisional berjalan aman dan kondusif.
“Sesuai arahan Pak Wali, jangan sampai ada gesekan-gesekan di tahun politik ini,” katanya.
Namun, Erwin menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pungli, tindakan tegas akan diambil dengan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring).
“Kalau ditemukan oknum pungutan pasar, akan langsung ditindak tipiring di tempat,” tegasnya.
Erwin juga menjelaskan bahwa kehadirannya dalam penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) di Pasar Pandansari adalah atas arahan Dinas Satpol PP dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan penertiban berjalan lancar.
“Penertiban ini merupakan inisiatif dari Dinas Satpol PP dan Perdagangan. Kami dari kecamatan dan kelurahan hanya mengikuti arahan yang diberikan,” ujarnya.
Erwin berharap masalah lapak PKL di fasum-fasos dapat segera diselesaikan, mengingat penertiban serupa telah dilakukan sejak delapan tahun lalu namun PKL tetap kembali melanggar.
Oleh karena itu, pihaknya fokus menertibkan pelanggar selama tiga hari (23-25 Juli).
“Kami sering rapat dengan Kasatpol PP terkait PKL yang sering melanggar fasum-fasos,” ungkapnya.
Sebagai solusi setelah penertiban tiga hari ini, Erwin menyatakan pihaknya akan membangun posko yang melibatkan Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, Linmas, kecamatan hingga kelurahan.
“Akan ada dua posko yang didirikan, satu di dekat kantor UPT Pasar Pandansari dan satu lagi di dekat eks Bank Danamon. Ini akan berlangsung selama enam bulan,” jelasnya.
“Jadi, kalau ada PKL yang membangun lapak lagi, akan langsung dibongkar,” tutup Erwin.





