Berita

Polisi Riau Bongkar Kos-Kosan Pengedar Narkoba

×

Polisi Riau Bongkar Kos-Kosan Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Keduaķþengedar narkoba saat divita qy

INGATLAH.COM – Dua pria di Kota Pekanbaru yang ditangkap bersama 2,6 kilogram sabu, 6.500 butir pil happy five, dan 509 butir ekstasi terancam pidana penjara diatas 7 tahun.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Senin (23/12/2024).

“Kedua pelaku berinisial R (33) dan MA (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Lebihlanjut, Manang menjelaskan bahwa hasil introgasi, pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram itu di Kota Pekanbaru untuk digunakan saat malam pergantian tahun.

“Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan bahkan puluhan ribu generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Manang.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub 2024

Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas seorang bandar narkoba yang menyimpan barang haram dalam jumlah besar.

Lokasinha di sebuah kos-kosan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, bersama tim segera melakukan penyelidikan.

Setelah menggerebek kos-kosan tersebut, petugas menemukan Rudi bersama 1 kilogram sabu, ribuan pil happy five, dan ekstasi.

Rudi yang sempat menolak membuka pintu kamar kos akhirnya menyerah setelah polisi mendobrak pintu.

Dari hasil interogasi, Rudi mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Muhammad Arif, yang berada di kos lain di Jalan Lion Air.

Baca Juga  Curi Emas Mantan Majikan, Seorang Wanita di Pekanbaru Diamankan Polisi

Tim lantas memancing MA dengan menggunakan ponsel milik R yang tak lama kemudian, MA tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat dan langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, Arif mengakui masih menyimpan narkoba di lemari kosannya.

Polisi kemudian menggeledah kamar kos Arif di Jalan Lion Air dan menemukan lebih banyak barang bukti yang disimpan di dalam lemari.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Kedua tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya,” tegas Kombes Manang.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Riau tidak hanya berhasil menghentikan peredaran narkoba tetapi juga mencegah dampak buruk bagi ribuan masyarakat Pekanbaru, khususnya di malam pergantian tahun.(*)