Berita

Satpol PP Pekanbaru Pasang Larangan Pembangunan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Alasanya

×

Satpol PP Pekanbaru Pasang Larangan Pembangunan di Perumahan Abadi Cluster, Ini Alasanya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sebuah kejanggalan terlihat di Perumahan Abadi Cluster yang berlokasi di Jalan Abadi – Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Di lokasi itu, terlihat plang larangan pembangunan yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru.

Plang tersebut bertuliskan bahwa kawasan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak boleh dibangun.

Meski begitu, kompleks perumahan tetap berdiri megah di atas lahan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal tersebut.

Menurut pantauan di lokasi, terdapat juga plang yang menunjukkan kepemilikan tanah atas nama Erdison Mansur (EM).

Sosok ini sebelumnya dikenal sebagai Direktur PT Properti Sentral Nusantara yang telah divonis bersalah dalam kasus serupa, yakni alih fungsi kawasan RTH menjadi pemukiman.

Kini, kasus serupa kembali mencuat dengan aktor berbeda, namun pola pelanggaran yang sama.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang plang larangan pembangunan di Perumahan Abadi Cluster yang dikembangkan oleh PT Sentral Riau Madani (PT SRM).

“Kami baru-baru ini melakukan tindakan pemberitahuan bahwa lokasi perumahan tersebut masuk dalam kawasan RTH,” ujar Zulfahmi dikutip dari pemberitaan riaubertuah.co.id, Senin (23/12/2024).

Baca Juga  Usai Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio Ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru

Ia juga mengonfirmasi bahwa Polda Riau tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT SRM berdasarkan laporan masyarakat.

“Saya tahu penyidikan terkait pembangunan di atas RTH ini sedang berjalan. Ini menjadi perhatian serius,” tambahnya.

Zulfahmi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membeli rumah.

“Pastikan lokasi perumahan tidak berada di kawasan RTH, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan periksa rekam jejak developer,” tegasnya.

Terpisah, perwakilan PT SRM bernama Doni memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi pembangunan perumahan adalah kawasan RTH.

“Saya mulai membangun sejak 2021 atas permintaan pemilik tanah, dan saat itu tidak ada yang memberitahu kalau ini termasuk RTH,” jelasnya.

Doni juga menyebutkan bahwa pembangunan telah menghasilkan 24 unit rumah, 23 di antaranya sudah dihuni.

Ia mengkritik bahwa plang larangan hanya dipasang di lokasi perumahannya, sementara bangunan lain di sekitar tidak mendapat perlakuan serupa.

Soal penyidikan, Doni mengaku tidak memahami tujuan proses hukum yang berlangsung sejak 2022.

“Saya hanya tahu ada oknum penyidik yang meminta konsumen melaporkan saya, tetapi konsumen menolak,” tambahnya.

Baca Juga  Korupsi Kredit di Bank Daerah, Kejari Bengkalis Perpanjang Penahanan Lima Tersangka

Masih dalam pemberian yang sama, seorang konsumen, sebut saja Melati, mengaku telah menghuni rumah yang dibelinya secara cash bertahap selama setahun terakhir. Ia berniat menjual rumah tersebut untuk pindah ke lokasi lain.

“Saya tidak ada masalah dengan developer,” katanya santai, meski tahu rumah tersebut berada di kawasan RTH.

Sementara itu, seorang narasumber anonim, Mr. X, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau sejak November 2022.

“Untuk detailnya, silakan tanyakan ke penyidik terkait,” ujarnya singkat.

Kasus ini mengingatkan pada pelanggaran yang dilakukan oleh Erdison Mansur, yang menjual rumah tanpa izin di atas RTH melalui skema pembayaran bertahap.

Pola yang sama tampak terulang dalam kasus PT SRM, menimbulkan pertanyaan besar tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap alih fungsi kawasan RTH.

Media akan terus menggali informasi lebih dalam, termasuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, serta pihak kelurahan dan kecamatan setempat. Tetap ikuti perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.(*)