Berita

Dua Pengedar Narkoba Besar Ditangkap di Pekanbaru, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Disita

×

Dua Pengedar Narkoba Besar Ditangkap di Pekanbaru, Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba besar di Pekanbaru dengan menangkap dua pelaku, Rudi (35) dan Muhammad Arif (24).

Kedua tersangka yang merupakan bagian dari sindikat peredaran sabu, ekstasi, dan pil Happy Five (H5) ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (19/12).

Penangkapan dilakukan di dua kawasan, yaitu di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Lima Puluh, dan Jalan Lion Air, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ribuan butir narkoba dan sabu bernilai miliaran rupiah.

Penggerebekan pertama dilakukan di kosan Rudi di Jalan Dr. Sutomo. Dari lokasi ini, polisi menyita sebanyak 1.680 gram sabu, 4.500 butir pil Happy Five, 479,5 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti Lion, Redbull, dan Mario.

Penggeledahan dilakukan setelah tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan AKP Noki Loviko menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Baca Juga  Akhir Pelarian Man Patin Cs, Jaringan Pengedar Sabu di Air Molek Dibekuk Polisi

“Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di laci dalam kamar kos tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Sabtu (21/12).

Berdasarkan pengakuan Rudi, sebagian barang haram tersebut disimpan oleh Arif, rekannya dalam sindikat ini.

Polisi memancing Arif untuk datang ke kosan Rudi dengan alasan transaksi narkoba.

“Begitu Arif tiba menggunakan sepeda motor, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Kombes Manang.

Pengembangan kasus membawa tim ke kosan Arif di Jalan Lion Air.

Dari lokasi ini, ditemukan barang bukti yang lebih banyak yaitu 1.000 gram sabu, 1.500 butir pil Happy Five, Pil ekstasi dengan berbagai merek serupa yang ditemukan di lokasi pertama.

Baca Juga  Korban Jiwa Capai 194 Bencana Sumbar, Mahyeldi Serukan Solidaritas Penuh Antardaerah

Kombes Manang menegaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.

“Kedua tersangka ini adalah bagian penting dari jaringan narkoba besar di Riau. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini guna menumpas sindikat narkoba yang masih beroperasi.

Polda Riau mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap masyarakat terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka untuk memberantas peredaran narkoba,” tutup Kombes Manang.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan peredaran narkoba di Pekanbaru dan sekitarnya dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.(*)