Berita

Polda Riau Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kuansing

×

Polda Riau Tangkap 5 Penambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Kuansing

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“Kelima tersangka, yang ditangkal berinisial Zu, DP, NS, RHY, dan Zul,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (21/12/2024).

Nasriadi menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan serta ekosistem hutan yang dilindungi.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim Init 4  Subdit IV Ditreskrimsu Polda Riausl pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, terkait aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut.

Baca Juga  Tahanan Narkoba Bobol Ventilasi Polsek, Pengejaran Berlanjut

“Dari lokasi, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator merk Sany, mesin dompeng, dua lembar karpet, dan dua alat dulang emas,” ujar Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, para tersangka berperan sebagai pekerja dan operator alat berat. Mereka berasal dari luar Provinsi Riau.

Nasriadi menyebut, kegiatan penambangan ini tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah.

“Pelaku melanggar sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pertambangan dan perlindungan hutan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juga Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  ODGJ Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sungai Limau

Kelima tersangka dibawa ke Markas Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. “Para tersangka saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Nasriadi.

Nasriadi menegaskan, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan yang dilindungi.

Polda Riau  terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait perusakan hutan serta kegiatan penambangan tanpa izin untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan yang lebih luas.*