Berita

Eks Direktur BPR Gemilang Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

×

Eks Direktur BPR Gemilang Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp2,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Eks Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang, M Hadran Marzuki, dituntut hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,3 miliar.

Hardan dinilai bersalah melakukan korupsi dana peningkatan usaha ekonomi desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Uang pengganti itu sesuai kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa.

Selain Hardan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Jonaidi A, selaku Kepala Desa Kepala Desa Simpang Tiga dan

Syahran, selaku Kepala Desa Sungai Rawa. Keduanya dituntut lebih ringan yakni 1 tahun 3 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Maulana dan Siti Aisyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

JPU menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki dengan pidana penjara selama 2 tahun, terdakwa II Jonaidi A. dan terdakwa III Syahran dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan,” ujar JPU.

Baca Juga  Polres Kampar Geger! Wakapolda Riau Pimpin Langsung Perburuan 11 Tahanan Kabur

Selain penjara, JPU juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Khusus untuk Hadran, JPU memberi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988.

Dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tutur JPU.

Kasus berawal dari adanya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.

Selanjutnya, Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh Hadran Marzuki selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 – 2010 ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Baca Juga  Laporan Warga, Satpol PP Temukan Anak-Anak Ngelem di Belakang Bank Nagari Padang

Hadran selaku Direktur PD BPR Gemilang tidak menempatkan Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada rekening pelimpahan penerusan pinjaman modal, melainkan pada rekening umum milik PD BPR Gemilang.

Dana tercampur dengan keuangan pribadi milik Perusahaan Daerah BPR Gemilang. Kemudian terhadap dana tersebut, Terdakwa Hadran melakukan Deposito ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Riau – Kepri.

Hal tersebut memberi kesempatan bagi Syahran selaku Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 hingga 2020 dan Jonaidi selaku Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok tahun 2000 – 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut Rp2.312.774.988.*