INGATLAH.COM – Seorang pengamen berinisial RP (21) diamankan petugas Satpol PP Kota Padang saat berada di perempatan lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Rabu (18/12/2024).
RP kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang diselipkan di pinggangnya dan dibungkus plastik.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami telah menertibkan RP karena melanggar aturan. Ia membawa senjata tajam dengan alasan untuk menjaga diri jika terjadi hal yang membahayakan,” ujar Chandra.
RP kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Di hari yang sama, petugas Satpol PP juga menertibkan seorang ibu bersama anak kecil yang meminta-minta di perempatan lampu merah Imam Bonjol. Modus yang digunakan adalah berpura-pura menjadi orang buta.
“Mereka telah kami amankan untuk dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP, sebelum akhirnya diserahkan ke Dinas Sosial,” tambah Chandra.
Chandra mengajak masyarakat Kota Padang untuk berhenti memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada pengamen atau peminta-minta di perempatan lampu merah.
“Kegiatan ini tidak hanya membahayakan mereka sendiri tetapi juga para pengguna jalan. Jika kita terus memberi, maka mereka akan tetap berada di sana dan berpotensi menimbulkan bahaya,” tutupnya. (*)





