INGATLAH.COM – Hampir 100 kendaraan bermotor ditilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang dalam patroli penegakan aturan lalu lintas pada Sabtu (14/12) malam.
Operasi ini menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang kerap menjadi penyebab ketidaknyamanan di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa nomor polisi, penggunaan knalpot brong, serta pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Tim berpatroli untuk menertibkan pengendara yang tidak mematuhi aturan. Para pelanggar yang terjaring langsung diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Jika tidak lengkap, kendaraan langsung ditilang di tempat,” ujar Kompol Alfin pada Minggu (15/12).
Operasi ini melibatkan 15 personel yang dikerahkan untuk berpatroli di berbagai titik di Kota Padang.
Patroli dilakukan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kompol Alfin menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Padang.
Ia juga mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, mengenakan helm, tidak menggunakan knalpot brong, serta melengkapi surat-surat kendaraan.
“Kami berharap masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Patuhilah aturan, karena selain untuk kenyamanan bersama, ini juga menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (*)





