INGATLAH.COM – Bupati Pasaman, Sabar AS, yang juga calon petahana dalam Pilkada Serentak 2024, menjalani sidang perdana atas dugaan tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).
Ia didakwa melakukan kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Pasaman kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menuduh Sabar AS melakukan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah, sebuah pelanggaran yang diatur dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sidang Perdana dan Dakwaan
Pada sidang pertama, agenda utama adalah pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, mengungkapkan bahwa Sabar AS didakwa melanggar Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan ini adalah enam bulan penjara atau denda maksimal Rp1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay, mengajukan sejumlah barang bukti ke persidangan.
Salah satu barang bukti yang diajukan adalah rekaman video berdurasi 1 menit 14 detik, yang diduga merekam kegiatan kampanye Sabar AS di tempat ibadah. Rekaman tersebut disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.
Selain menghadapi persidangan tindak pidana pemilu, Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) di PN Lubuk Sikaping. (*)





